Eksepsi Jerinx Ditolak Hakim di Sidang Putusan Sela, Kasus Pengancamannya Resmi Dilanjutkan

Rabu, 05 Januari 2022 - 13:33 WIB
loading...
Eksepsi Jerinx Ditolak...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Jerinx SID dalam sidang putusan sela kasus pengancaman pada Rabu (5/1/2022). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Jerinx SID selaku terdakwa dalam sidang putusan sela kasus pengancaman pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sidang kasus yang menyeret nama I Gede Ariastina alias Jerinx itu baru usai digelar. Sidang tersebut dihadiri Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx. Sementara Jerinx mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya.



Pada sidang putusan sela hari ini, majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Alhasil, sidang kasus dugaan pengancaman tersebut resmi dilanjutkan.

"Satu menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata majelis hakim PN Jakpus dalam persidangan, Rabu (5/1/2022).

"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaimana kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasihat hukum adalah apabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," lanjut majelis hakim PN Jakpus.

Lebih lanjut, hakim ketua juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pekan depan. Sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Rabu (12/1/2022) mendatang.

"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ucap majelis hakim.

Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan sidang secara offline yang diajukan Jerinx. Hal ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada Jerinx selaku terdakwa untuk mengikuti sidang tanpa gangguan secara virtual.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)